Pengertian Khamar, Judi, & Pertengkaran serta Hukumnya
Untuk mengenal tiga macam dosa besar ini, harus diketahui terlebih dahulu pengertian khamar, judi, dan pertengkaran.
1. Pengertian Khamar atau Minuman Keras dan Hukumnya
Sederhananya, khamar adalah minuman yang memabukkan, sekecil apa pun kadarnya. Ketika dikonsumsi, khamar dapat menghilangkan kesadaran dan menutup akal peminumnya.
Hukum khamar adalah haram dalam Islam. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sesuatu [minuman] yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Khamar atau minuman keras hadir dalam banyak bentuk dan dikemas dalam beragam merek. Jenis-jenis khamar yang banyak ditemui di pasaran adalah wine, tuak, arak, bir, dan sebagainya.
2. Pengertian Judi dan Hukumnya
Dalam bahasa Arab, judi adalah "Al-Maisir" atau "Qimar". Kedua kata itu mengacu pada permainan peluang. Dari pengertiannya, judi adalah permainan yang menggunakan barang berharga sebagai taruhannya.
Inti dari judi adalah permainan peluang yang tidak berdasarkan keahlian atau kemampuan analisis. Orang yang berjudi tidak bisa memprediksi kapan ia menang atau kalah.
Dalam kajian ilmiah, perilaku judi tergolong patologi sosial sebagaimana dinyatakan ahli psikologi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kartini Kartono.
Dalam buku Patologi Sosial (1981), Kartini mendefinisikan judi sebagai pertaruhan suatu nilai atau barang berharga, dengan menyadari risiko dan harapan tertentu pada suatu permainan, lomba, atau kejadian-kejadian yang belum tentu hasilnya.
Selain berdasarkan Al-Maidah ayat 90, hukum haramnya judi juga tertera dalam hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan [yang berhak disembah] selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah," (H.R. Bukhari).
3. Pengertian Pertengkaran dan Dalil Larangannya
Islam melarang pertengkaran dan pertikaian antarsesama manusia. Umat manusia diciptakan untuk saling mengenal dan bergaul satu sama lainnya, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hujurat ayat 13.
Pertengkaran merupakan konflik antara individu atau kelompok, bahkan dapat memicu baku fisik. Ia adalah kebiasaan buruk yang dilakukan orang-orang kafir terdahulu. Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 58.
"Dan mereka berkata, 'Manakah yang lebih baik Tuhan-Tuhan kami atau dia [Isa]?' Mereka tidak memberikan (perumpamaan itu) kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar," (QS. Az-Zukhruf [43]: 58).
JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.
Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.
Dalil 8: judi itu memalingkan orang dari dzikrullah
Berpalingnya orang dari dzikrullah, ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
“..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).
Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti di lapangan, orang yang memainkan permainan judi, bahkan walaupun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.
Mereka mengklaim hal itu untuk menyegarkan jiwa dan menyenangkan jiwa mereka.
Mereka pun membuang-buang waktu padahal waktu dalam permainan ini. Maka dengan ini mereka berpaling dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah.
نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ
“Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).
Kami katakan kepada mereka, yang lebih utama bagi kalian, daripada waktu kalian digunakan secara sia-sia, lebih baik digunakan untuk menyibukkan diri dengan dzikrullah.
Kalian berdzikir kepada Allah, kalian bertadabbur, dan banyak perkara yang bisa kalian lakukan. Kalian bisa gunakan waktu kalian untuk hal-hal yang bermanfaat.
Adapun permainan-permainan ini, tidak ada manfaatnya di dunia dan di akhirat. Ia hanya memalingkan kalian dari dzikrullah, dari berdoa kepada Allah, dari ibadah kepada-Nya, dan membuat kalian lalai dan keras hati.
Dalil 9: judi melalaikan orang dari shalat
Judi melalaikan orang dari shalat, ini suatu hal yang sudah terbukti. Orang yang menghabiskan waktu mereka dengan permainan judi secara umum adalah orang-orang yang melalaikan shalat. Dan mereka juga lalai dari ibadah-ibadah yang lain.
Jika mereka melakukan ibadah pun biasanya disertai lupa dan was-was. Dan mereka juga sering begadang sepanjang malam sehingga tertidur ketika waktu shalat subuh, dan juga mengerjakan shalat-shalat yang lain. Atau minimalnya mereka tidak melaksanakan shalat secara berjama’ah.
Apakah ini tidak cukup untuk menunjukkan keharaman judi?
Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)
Dalam ayat yang sudah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah telah menegaskan bahwa perjudian dan meminum khamr atau minuman keras adalah sesuatu yang sangat diharamkan.
Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan.
Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.
Editor: Komaruddin Bagja
tirto.id - Cara menghindari judi di antaranya senantiasa beramar makruf nahi mungkar, menghindari bergaul dengan para penjudi, hingga mencari rezeki yang halal dan kanaah atas pemberian Allah SWT.
Dampak judi meliputi memicu pertikaian, menimbulkan kemiskinan, merusak rumah tangga, hingga jauh dari rida Allah SWT.
Judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Judi dalam bahasa Arab dikenal dengan al-maysir yang berarti mudah.
Kamus Besar Bahasa Indonesia V menuliskan bahwa judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Permainan judi menjanjikan seseorang mendapatkan kemenangan dari taruhan yang telah dipasang. Meskipun demikian, kemenangan dalam judi adalah suatu ketidakpastian.
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), jumhur ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyatakan unsur utama dalam permainan judi adalah sesuatu yang dipertaruhkan.
Dari alasan inilah kemudian jumhur ulama tersebut sepakat apabila judi tergolong permainan haram.
Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi
Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam. Dan al ijtinab itu lebih mendalam dari pada at tark. Karena al ijtinab itu artinya: jauhkan diri darinya, ini lebih mendalam dari pada mengatakan: tinggalkan ia. At tark tidak melazimkan penjauhan diri, sedangkan al ijtinab itu maknanya lebih dalam, karena artinya: tinggalkan dan jauhilah, pergilah ke arah yang jauh darinya. Dan judi termasuk dalam empat hal ini.
Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.
Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya. Maka janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.
Bahkan seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu, akidahmu selamat. Karena kondisi agamamu berada dalam kekhawatiran jika anda mendekat dengan hal-hal tersebut, atau jika anda duduk bersama dengan tukang judi atau tukang minum khamr, dan semacamnya.
Dan yang semisal mereka, dikhawatirkan akan mengotori kehormatanmu dan agamamu. Atau bisa jadi anda terjerumus ke dalamnya walaupun sedikit, atau engkau menyukai sesuatu dari hal-hal tersebut, atau semisalnya. Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.
Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online
Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.
Dalil 6: judi menimbulkan permusuhan di antara manusia
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)
Maksudnya, setan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia. Dan al ‘adawah artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni antara sesama saudara seiman saling memutus hubungan.
Atau antara dua sahabat saling memutus hubungan, atau saling membenci, atau saling memboikot.
Maka persaudaraan pun putus, mereka saling memutus hubungan satu sama lain, saling menjauhi, saling mencela, dan mudah untuk meng-ghibah-i dan mencederai kehormatan saudaranya, menuduhnya dengan hal yang buruk. Semua ini terjadi karena sebab khamr dan judi.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)“.
Baca Juga: Janganlah Saling Bermusuhan
Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)
Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.
Dalil Larangan Berjudi
Berikut ini beberapa dalil dalam Al-Qur'an yang melarang permainan judi:
1) QS. Al-Baqarah Ayat 219
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ٢١٩
“Mereka bertanya kepadamu [Nabi Muhammad] tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. [Akan tetapi,] dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka [juga] bertanya kepadamu [tentang] apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘[Yang diinfakkan adalah] kelebihan [dari apa yang diperlukan].’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir,”(QS. Al-Baqarah [2]:219).
2) QS. Al-Maidah Ayat 90-91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ٩١
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji [dan] termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta [bermaksud] menghalangi kamu dari mengingat Allah dan [melaksanakan] salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,”(QS. Al-Maidah [5]:90-91).